Halaman:PP17-2004.pdf/7

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


  1. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2003 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 74);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 75);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2003 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri Almarhum Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim Piatu Anggota Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 76);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2003 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri Almarhum Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim Piatu Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 77);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2004 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN.