Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2003 tentang
Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan
Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 74);
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2003 tentang
Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan Umum,
Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama serta
Janda/Dudanya (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 75);
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2003 tentang
Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri Almarhum Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Anak
Yatim Piatu Anggota Tentara Nasional Indonesia (Lembaran
Negara Tahun 2003 Nomor 76);
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2003 tentang
Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan/Warakawuri Almarhum Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu dan Anak Yatim Piatu Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 77);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN GAJI/PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DALAM TAHUN ANGGARAN 2004 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PEJABAT NEGARA, DAN PENERIMA PENSIUN/TUNJANGAN.