Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji
Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan
Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan
Anggota Lembaga Tertinggi Negara (Lembaran Negara Tahun
2000 Nomor 150);
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2000 tentang Hak
Keuangan/Administratif Jaksa Agung, Panglima Tentara
Nasional Indonesia dan Pejabat Lain yang Kedudukannya atau
Pengangkatannya Setingkat atau Disetarakan Dengan Menteri
Negara (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 151);
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan
Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara
Tahun 2001 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4093) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2003 (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
19);