Halaman:PP17-2004.pdf/6

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


  1. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 150);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat Lain yang Kedudukannya atau Pengangkatannya Setingkat atau Disetarakan Dengan Menteri Negara (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 151);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2000 tentang Penetapan Pensiun Pokok Mantan Pejabat Negara dan Janda/ Dudanya (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 156);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4093) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2003 (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 19);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4095), sebgaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2003 (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 20);