Halaman:PP17-2004.pdf/8

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
  1. Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  2. Pejabat Negara adalah :
    1. Presiden dan Wakil Presiden;
    2. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
    3. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
    4. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, serta Hakim Konstitusi;
    5. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung.
    6. Hakim pada Badan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (yustisial);
    7. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Pajak;
    8. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
    9. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
    10. Menteri, dan Jabatan yang setingkat Menteri;