Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara
Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
Pejabat Negara adalah :
Presiden dan Wakil Presiden;
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat;
Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, serta Hakim Konstitusi;
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung.
Hakim pada Badan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha
Negara, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Hakim
yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (yustisial);
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Pajak;
Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa
Keuangan;
Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;