ERTNEN IAAI PAURAMTERAGMR PERATURAN MENTERI AGAMA RI PERATURAN MENTERI AGAMA RI PERATURAN MENTERI AGAMA RI MR AH N20 NOO10TU01 NOMOR 10 TAHUN 2010 NOMOR 10 TAHUN 2010 NOMOR 10 TAHUN 2010 3 c. Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah; d. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam; e. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen; f. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik; g. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu; h. Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha; i. Inspektorat Jenderal; dan j. Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan. (2) Selain unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Agama dibantu oleh 5 (lima) staf ahli dan 2 (dua) pusat. (3) Staf ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Staf Ahli Bidang Kehidupan Beragama; b. Staf Ahli Bidang Kerukunan Umat Beragama; c. Staf Ahli Bidang Lembaga Sosial Keagamaan; d. Staf Ahli Bidang Pendidikan; dan e. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia. (4) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Pusat Kerukunan Umat Beragama; dan b. Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat. BAB III SEKRETARIAT JENDERAL Bagian Kesatu Tugas dan Fungsi Pasal 5 (1) Sekretariat Jenderal adalah unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. (2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal. Pasal 6 Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Agama.
Halaman:PMA 10 2010.djvu/3
Tampilan