Halaman:PMA 10 2010.djvu/2

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

PRTU NTE I MARI EA RANME RAGA PERATURAN MENTERI AGAMA RI PERATURAN MENTERI AGAMA RI PERATURAN MENTERI AGAMA RI N OR1 20 OM 0 TAHUN 01 NOMOR 10 TAHUN 2010 NOMOR 10 TAHUN 2010 NOMOR 10 TAHUN 2010 2 BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Bagian Kesatu Kedudukan Pasal 1 (1) Kementerian Agama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (2) Kementerian Agama dipimpin oleh Menteri Agama. Bagian Kedua Tugas Pasal 2 Kementerian Agama mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang keagamaan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Bagian Ketiga Fungsi Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Agama menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang keagamaan; b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agama; c. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agama; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agama di daerah; e. pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional; dan f. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah. BAB II SUSUNAN ORGANISASI Pasal 4 (1) Susunan organisasi Kementerian Agama terdiri atas 10 (sepuluh) unit kerja, sebagai berikut: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam;