Halaman:PMA 10 2010.djvu/4

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

PRTU NTE I MARI EA RANME RAGA PERATURAN MENTERI AGAMA RI PERATURAN MENTERI AGAMA RI PERATURAN MENTERI AGAMA RI N OR1 20 OM 0 TAHUN 01 NOMOR 10 TAHUN 2010 NOMOR 10 TAHUN 2010 NOMOR 10 TAHUN 2010 4 Pasal 7 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan Kementerian Agama; b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Agama; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi Kementerian Agama; d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tata laksana, kerja sama, dan hubungan masyarakat; e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang undangan dan bantuan hukum; f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Agama. Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 8 Susunan organisasi Sekretariat Jenderal terdiri atas: a. Biro Perencanaan; b. Biro Kepegawaian; c. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara; d. Biro Organisasi dan Tata Laksana; e. Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri; dan f. Biro Umum. Bagian Ketiga Biro Perencanaan Pasal 9 Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sistem dan data perencanaan, koordinasi dan penyusunan rencana dan program, evaluasi dan pelaporan perencanaan di lingkungan Kementerian Agama serta urusan tata usaha dan rumah tangga biro. Pasal 10 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengembangan sistem dan data perencanaan; b. penyusunan rencana dan program;