Halaman:PMA 10 2010.djvu/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 10 TAHUN 2010

TENTANG

ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara dan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;


Mengingat
  1. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang

    Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

  2. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara;
  3. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Kabinet Indonesia Bersatu II Periode 2009 2014;


Memperhatikan Surat Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara

dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1591/M.PAN RB/7/2010 tanggal 14 Juli 2010 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;



MEMUTUSKAN:


Menetapkan : PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA.