Halaman ini telah diuji baca
NOMOR 10 TAHUN 2010
TENTANG
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Menimbang | bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara dan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama; |
Mengingat |
|
Memperhatikan | Surat Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1591/M.PAN RB/7/2010 tanggal 14 Juli 2010 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama; |
Menetapkan : | PERATURAN MENTERI AGAMA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA. |