Lompat ke isi

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009
Keppres RI No. 84/P/2009
 (2009) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 








KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 84/P TAHUN 2009

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang

:

a.

bahwa Komisi Pemilihan Umum dengan Keputusan Nomor 373/Kpts/KPU/Tahun 2009 tanggal 18 Agustus 2009 telah menetapkan Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono dan Prof. Dr . Boediono sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil Pemilu Tahun 2009 periode 2009-2014, dan Presiden dan Wakil Presiden telah mengucapkan sumpah dan dilantik di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat pada tanggal 20 Oktober 2009;

 

 

b.

bahwa untuk melaksanakan sebaik-baiknya tugas Presiden di dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan negara dalam rangka mewujudkan tujuan nasional, dipandang perlu membentuk dan mengangkat Menteri Negara Kabinet Indonesia Bersatu II periode 2009-2014;

 

 

c.

bahwa mereka yang namanya tercantum dalam diktum PERTAMA Keputusan Presiden ini, dipandang mampu dan cakap untuk diangkat sebagai Menteri Negara Kabinet Indonesia Bersatu II;

Mengingat

:

1.

Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

 

PERTAMA

:

Membentuk Kabinet Indonesia Bersatu II periode 2009-2014 dan mengangkat sebagai Menteri Negara terhitung mulai saat pelantikan, masing-masing:

 

 

1.

Sdr. Marsekal TNI (Purn) Djoko Suyanto

-

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;

 

 

2.

Sdr. Ir. M. Hatta Rajasa

-

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;

 

 

3.

Sdr. dr. H. R. Agung Laksono

-

Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;

 

 

4.

Sdr. Sudi Silalahi

-

Menteri Sekretaris Negara;

 

 

5.

Sdr. Gamawan Fauzi, S.H., M.M.

-

Menteri Dalam Negeri;

 

 

6.

Sdr. Dr. Raden Mohammad Marty Muliana Natalegawa

-

Menteri Luar negeri;

 

 

7.

Sdr. Prof. Dr. Ir. Purnomo Yusgiantoro

-

Menteri Pertahanan;

 

 

8.

Sdr. Patrialis Akbar, S.H.

-

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;

 

 

9.

Sdr. Dr. Sri Mulyani Indrawati

-

Menteri Keuangan;

 

 

10.

Sdr. Dr. Darwin Zahedy Saleh

-

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;

 

 

11.

Sdr. Mohamad Suleiman Hidayat

-

Menteri Perindustrian;

 

 

12.

Sdr. Dr. Mari Eka Pangestu

-

Menteri Perdagangan;

 

 

13.

Sdr. Ir. H. Suswono, MMA

-

Menteri Pertanian;

 

 

14.

Sdr. Zulkifli Hasan, S.E., M.M.

-

Menteri Kehutanan;

 

 

15.

Sdr. Freddy Numberi

-

Menteri Perhubungan;

 

 

16.

Sdr. Dr. Ir. Fadel Muhammad

-

Menteri Kelautan dan Perikanan;

 

 

17.

Sdr. Drs. H. A. Muhaimin Iskandar, M.Si

-

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi;

 

 

18.

Sdr. Ir. Djoko Kirmanto

-

Menteri Pekerjaan Umum;

 

 

19.

Sdr. Dr. dr. Endang Rahayu Sedyaningsih

-

Menteri kesehatan;

 

 

20.

Sdr. Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh

-

Menteri Pendidikan Nasional;

 

 

21.

Sdr. Dr. H. Salim Segaf Al-Jufri

-

Menteri Sosial;

 

 

22.

Sdr. Drs. H. Suryadharma Ali, M.Si

-

Menteri Agama;

 

 

23.

Sdr. Ir. Jero Wacik, S.E

-

Menteri Kebudayaan dan Pariwisata;

 

 

24.

Sdr. Ir. H. Tifatul Sembiring

-

Menteri Komunikasi dan Informatika;

 

 

25.

Sdr. Drs. H. Suharna Surapranata, M.T.

-

Menteri Negara Riset dan Teknologi;

 

 

26.

Sdr. Dr. Sjarifuddin Hasan

-

Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;

 

 

27.

Sdr. Prof. Dr. Ir. H. Gusti Muhammad Hatta

-

Menteri Negara Lingkungan Hidup;

 

 

28.

Sdr. Linda Amalia Sari, S,Ip

-

Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;

 

 

29.

Sdr. Ever Erenst Mangindaan, S, Ip

-

Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;

 

 

30.

Sdr. Ir. H. Ahmad Helmy Faishal Zaini

-

Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal;

 

 

31.

Sdr. Prof. Dr. Armida Salsiah Alisyahbana

-

Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

 

 

32.

Sdr. Dr. Ir. Mustafa Abubakar

-

Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara;

 

 

33.

Sdr. Suharso Monoarfa, M.A.

-

Menteri Negara Perumahan Rakyat;

 

 

34.

Sdr. Dr. Andi Alfian mallarangeng

-

Menteri Negara Pemuda dan Olahraga.

KEDUA

:

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

 

SALINAN

Keputusan Presiden ini disampaikan kepada

 

 

 

 

 

1.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat;

 

 

 

 

 

2.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat;

 

 

 

 

 

3.

Ketua Dewan Perwakilan Daerah;

 

 

 

 

 

4.

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan;

 

 

 

 

 

5.

Ketua Mahkamah Agung;

 

 

 

 

 

6.

Ketua Mahkamah Konstitusi;

 

 

 

 

 

7.

Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen;

 

 

 

 

 

8.

Kepala Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Jakarta.

 

 

PETIKAN

Keputusan Presiden ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta

 

 

 

 

 

 

 

pada tanggal 21 Oktober 2009

 

 

 

 

 

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

               
              ttd.
               
              DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO