Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada pemerintah kabupaten/kota merupakan kondisi dan hasil pelaksanaan Pengawasan Ketenagakerjaan pada lingkup kabupaten/kota.
Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada lembaga/organisasi/institusi merupakan kondisi dan hasil kegiatan bidang Pengawasan Ketenagakerjaan yang dilakukannya.
BAB IV
PEMBINAAN, PENGEMBANGAN DAN PEMANTAUAN JARINGAN
Pasal 15
Unit kerja Pengawasan Ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Pengawasan Ketenagakerjaan pada pemerintah pusat melakukan pembinaan, pengembangan dan pemantauan terhadap anggota jaringan.
Unit kerja Pengawasan Ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengawasan ketenagakerjaan pada pemerintah provinsi melakukan pembinaan, pengembangan dan pemantauan terhadap anggota jaringan unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah kabupaten/kota.
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pelatihan bagi tim penyelenggara; dan
pendampingan pengelolaan data dan informasi.
Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
sistem aplikasi atau perangkat lunak; dan
penyiapan jaringan atau perangkat keras.
Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
pengelolaan data dan informasi;
monitoring dan evaluasi; dan
keamanan data.
Pasal 16
Segala biaya penyelenggaraan Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dibebankan kepada anggaran pusat jaringan dan masing-masing anggota jaringan serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.