Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Bagian Ketiga
Infrastruktur Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan
Pasal 12
Infrastruktur Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c dapat memanfaatkan jaringan informasi yang sudah tersedia di pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan standar manual peralatan, interoperabilitas, dan keamanan sistem informasi.
Bagian Keempat
Aplikasi Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan
Pasal 13
Aplikasi Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d harus memenuhi standar interoperabilitas dan keamanan sistem informasi yang mudah digunakan.
Aplikasi Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi:
dokumen kebutuhan perangkat lunak;
dokumen arsitektur atau desain;
dokumen teknis;
dokumen manual, termasuk didalamnya hak login;
dokumen standar operasi dan prosedur;
dokumen kebutuhan sumber daya manusia; dan
dokumen lain yang ditentukan oleh unit kerja yang bersangkutan.
Bagian Kelima
Data dan Informasi Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan
Pasal 14
Data dan informasi Pengawasan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e dikelola dalam satu kesatuan sistem yang terpadu, terkoordinasi dan terintegrasi.
Pengelolaan data dan informasi Pengawasan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup kegiatan:
pemasukan data;
verifikasi dan validasi data;
pengelolaan basis data;
pemeliharaan aplikasi;
pemutakhiran data; dan
penyajian data.
Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada pusat jaringan berasal dari anggota jaringan.
Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada pemerintah provinsi berdasarkan data dan informasi dari pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya.