Halaman ini tervalidasi
BAB V
PENUTUP
BAB V
PENUTUP
Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Nopember 2011 |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Nopember 2011 HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 709
9