Halaman:PER MENAKERTRANS 15 2011.djvu/9

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi


BAB V
PENUTUP


Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 17 Nopember 2011
MENTERI
TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

Drs. H.A MUHAIMIN ISKANDAR, M.Si.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 17 Nopember 2011

MENTERI

HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDDIN



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 709

9