Halaman:PER MENAKERTRANS 15 2011.djvu/6

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Bagian Kesatu
Tata Kelola Jaringan Informasi

Pasal 10
  1. Untuk pelaksanaan tata kelola jaringan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a:
    1. Menteri atau Pejabat yang ditunjuk membangun, mengelola dan mengembangkan Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan lingkup nasional, yang dilaksanakan oleh unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah pusat;
    2. Gubernur membangun, mengelola dan mengembangkan Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan lingkup provinsi, yang dilaksanakan oleh unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah provinsi;
    3. Bupati/Walikota membangun, mengelola dan mengembangkan Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan lingkup kabupaten/kota, yang dilaksanakan oleh unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah kabupaten/kota;
    4. Anggota jaringan pihak lain membangun, mengelola dan mengembangkan Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan sesuai kegiatan pada lembaga/organisasi/institusinya.


  2. Pembangunan, pengelolaan dan pengembangan Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan pada pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan lembaga/organisasi/institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan secara terintegrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Bagian Kedua
Sumber Daya Manusia Jaringan Informasi

Pasal 11
  1. Sumber daya manusia jaringan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b terdiri dari penyelenggara dan pengelola.
  2. Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempunyai kompetensi di bidang penyelenggaraan Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan.
  3. Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
    1. Direktorat Jenderal untuk pusat jaringan;
    2. Dinas pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota untuk anggota jaringan.


6