Halaman:PER MENAKERTRANS 15 2011.djvu/5

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi:
    1. Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3);
    2. lembaga/organisasi/institusi yang berkaitan dengan tugas dan fungsi pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Untuk menjadi anggota jaringan, pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c harus memperoleh persetujuan dari Direktur Jenderal.



Pasal 7
  1. Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5), pihak lain mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:
    1. daftar perangkat lunak dan perangkat keras;
    2. riwayat hidup sumber daya manusia jaringan informasi; dan
    3. surat pernyataan bersedia mematuhi ketentuan yang ditetapkan.


  2. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Kepala Dinas pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota setempat.



Pasal 8
  1. Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) serta melakukan verifikasi.
  2. Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terpenuhi, maka dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja Direktur Jenderal menerbitkan persetujuan atas permohonan keanggotaan Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan.



BAB III
PENYELENGGARAAN


Pasal 9
  1. Penyelenggaraan Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi: a. tata kelola Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan; b. sumber daya manusia Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan; c. infrastruktur Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan; d. aplikasi Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan; dan e. data dan informasi Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan.
  2. Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar Interoperabilitas sehingga dapat diakses oleh sistem informasi kementerian yang dikelola secara terpusat oleh Badan Penelitian Pengembangan dan Informasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
  3. Untuk kepentingan pelayanan publik, informasi pengawasan ketenagakerjaan pada sistem informasi kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diakses melalui alamat situs website resmi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.


5