Halaman:PER MENAKERTRANS 15 2011.djvu/4

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi


BAB II
BENTUK, ISI DAN KEANGGOTAAN


Pasal 4
  1. Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan merupakan sarana pelayanan dan penyebarluasan informasi pengawasan ketenagakerjaan berbentuk sistem digital yang terpusat dan tersebar.
  2. Jaringan informasi yang terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mengintegrasikan informasi pengawasan ketenagakerjaan.
  3. Jaringan Informasi yang tersebar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk memberikan dan menyebarluaskan data dan informasi pengawasan ketenagakerjaan.



Pasal 5
  1. Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan berisi data dan informasi pengawasan ketenagakerjaan.
  2. Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
    1. organisasi pengawasan ketenagakerjaan;
    2. peraturan perundang-undangan bidang pengawasan ketenagakerjaan;
    3. program dan strategi pengawasan ketenagakerjaan;
    4. sumber daya manusia pengawasan ketenagakerjaan;
    5. obyek pengawasan ketenagakerjaan;
    6. kegiatan pengawas ketenagakerjaan;
    7. perizinan, penetapan, rekomendasi, dan pengesahaan;
    8. kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja;
    9. kelembagaan dan mitra kerja pengawasan ketenagakerjaan; dan
    10. hasil pemeriksaan, pengujian dan penyidikan pengawasan ketenagakerjaan.
  3. Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diakses oleh pusat jaringan dan anggota jaringan, kecuali hasil pemeriksaan, pengujian dan penyidikan pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia.



Pasal 6
  1. Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan terdiri dari:
    1. pusat jaringan; dan
    2. anggota jaringan.


  2. Pusat jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikelola oleh Direktorat Jenderal.
  3. Anggota jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
    1. unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah provinsi;
    2. unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah kabupaten/kota; atau
    3. pihak lain.
c. pihak lain.