Halaman:PER MENAKERTRANS 15 2011.djvu/3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah provinsi adalah unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada satuan kerja perangkat daerah provinsi yang menangani urusan di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah kabupaten/kota adalah unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang menangani urusan di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Tata Kelola Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan adalah penyusunan spesifikasi kerangka kerja akuntabilitas untuk mendorong perilaku yang diinginkan dalam penggunaan Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan.
  4. Sumber Daya Manusia Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan adalah pegawai yang diberikan tugas dan tanggung jawab dalam penggunaan Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan.
  5. Data Pengawasan Ketenagakerjaan adalah keterangan, pernyataan, fakta, angka, dan laporan yang berkaitan dengan pengawasan ketenagakerjaan dalam format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.
  6. Infrastruktur Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan adalah piranti keras, piranti lunak, sistem operasi dan aplikasi, pusat dan jaringan komunikasi data serta fasilitas pendukung lainnya untuk mendukung penyelenggaraan Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan.
  7. Aplikasi Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan adalah komponen sistem informasi yang digunakan untuk menjalankan fungsi, proses, dan mekanisme kerja yang mendukung penyelenggaraan Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan.
  8. Interoperabilitas adalah kemampuan dua sistem atau dua komponen atau lebih untuk bertukar informasi dan untuk menggunakan informasi yang telah dipertukarkan.
  9. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan.
  10. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan.



Pasal 2
Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan dimaksudkan untuk menunjang keberhasilan pengawasan ketenagakerjaan dan merupakan satu kesatuan sistem pengawasan ketenagakerjaan.



Pasal 3
Peraturan Menteri ini mengatur ketentuan tentang:


  1. bentuk, isi dan keanggotaan Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan;
  2. penyelenggaraan Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan; dan
  3. pembinaan, pengembangan dan pemantauan Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerja


3