Lompat ke isi

Halaman:PERDA NO 5 TAHUN 2020 TT PENGELOLAAN SAMPAH.pdf/9

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Tugas Pemerintah Daerah, terdiri atas:
    1. menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran, budaya masyarakat dan pelaku usaha dalam pengelolaan sampah;
    2. mengalokasikan dana untuk pengelolaan sampah;
    3. melakukan penelitian dan pengembangan teknologi pengurangan serta penanganan sampah;
    4. memfasilitasi, mengembangkan dan melaksanakan upaya pengurangan, dan penanganan sampah;
    5. melakukan pengelolaan pendapatan dan perizinan pengelolaan sampah;
    6. memfasilitasi pengembangan pengelolaan sampah;
    7. melaksanakan pengelolaan sampah serta memfasilitasi sarana dan prasarana pengelolaan sampah;
    8. mendorong, memfasilitasi dan melakukan pengembangan atas manfaat yang dihasilkan dari pengelolaan sampah;
    9. mendorong dan memfasilitasi penerapan teknologi spesifik lokal yang berkembang pada masyarakat setempat untuk mengurangi dan menangani sampah;
    10. memfasilitasi kurikulum sekolah tentang pengelolaan sampah sebagai muatan lokal; dan
    11. melakukan koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah, masyarakat dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah.


Bagian Kedua
Wewenang


Pasal 8
  1. Dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan meliputi:
    1. melakukan pengelolaan sampah dari sumber sampah ke TPS, kemudian ke TPA, dengan mengacu kriteria dan standar minimal lokasi penanganan akhir sampah;
    2. menetapkan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah berdasarkan kebijakan nasional dan provinsi;
    3. menyelenggarakan pengelolaan sampah sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah;
    4. membentuk lembaga pengelola sampah;
    5. melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain;
    6. menetapkan lokasi TPS, TPST dan/atau TPA;
    7. membina Bank Sampah Unit, TPS 3R milik pemerintah daerah beserta pengembangannya sesuai dengan kebutuhan;
    8. mengangkut, mengelola dan memelihara TPS 3R/TPST ke TPA milik pemerintah daerah beserta pengembangannya sesuai dengan kebutuhan;
    9. menyediakan sarana angkutan residu sampah dan dilengkapi dengan pewadahan khusus untuk sampah spesifik;
    10. menyediakan sarana di TPS 3R/TPST dan TPA yang dilengkapi dengan fasilitas pemilahan sampah.
    11. memberikan bantuan dan pendampingan kepada TPS3R berbasis institusi dan berbasis masyarakat.