Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
- Tugas Pemerintah Daerah, terdiri atas:
- menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran, budaya masyarakat dan pelaku usaha dalam pengelolaan sampah;
- mengalokasikan dana untuk pengelolaan sampah;
- melakukan penelitian dan pengembangan teknologi pengurangan serta penanganan sampah;
- memfasilitasi, mengembangkan dan melaksanakan upaya pengurangan, dan penanganan sampah;
- melakukan pengelolaan pendapatan dan perizinan pengelolaan sampah;
- memfasilitasi pengembangan pengelolaan sampah;
- melaksanakan pengelolaan sampah serta memfasilitasi sarana dan prasarana pengelolaan sampah;
- mendorong, memfasilitasi dan melakukan pengembangan atas manfaat yang dihasilkan dari pengelolaan sampah;
- mendorong dan memfasilitasi penerapan teknologi spesifik lokal yang berkembang pada masyarakat setempat untuk mengurangi dan menangani sampah;
- memfasilitasi kurikulum sekolah tentang pengelolaan sampah sebagai muatan lokal; dan
- melakukan koordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah, masyarakat dan dunia usaha agar terdapat keterpaduan dalam pengelolaan sampah.
|
Bagian Kedua
Wewenang
Pasal 8
|
- Dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah, Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan meliputi:
- melakukan pengelolaan sampah dari sumber sampah ke TPS, kemudian ke TPA, dengan mengacu kriteria dan standar minimal lokasi penanganan akhir sampah;
- menetapkan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah berdasarkan kebijakan nasional dan provinsi;
- menyelenggarakan pengelolaan sampah sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah;
- membentuk lembaga pengelola sampah;
- melakukan pembinaan dan pengawasan kinerja pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pihak lain;
- menetapkan lokasi TPS, TPST dan/atau TPA;
- membina Bank Sampah Unit, TPS 3R milik pemerintah daerah beserta pengembangannya
sesuai dengan kebutuhan;
- mengangkut, mengelola dan memelihara TPS 3R/TPST ke TPA milik pemerintah daerah beserta pengembangannya sesuai dengan kebutuhan;
- menyediakan sarana angkutan residu sampah dan dilengkapi dengan pewadahan khusus untuk sampah spesifik;
- menyediakan sarana di TPS 3R/TPST dan TPA yang dilengkapi dengan fasilitas pemilahan sampah.
- memberikan bantuan dan pendampingan kepada TPS3R berbasis institusi dan berbasis masyarakat.
|