Lompat ke isi

Halaman:PERDA NO 5 TAHUN 2020 TT PENGELOLAAN SAMPAH.pdf/10

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. memberikan bantuan dan pendampingan kepada TPS 3R berbasis masyarakat agar dapat memungut iuran dari masyarakat/pelanggan.
  2. melakukan pemantauan dan evaluasi berkala setiap 6 (enam) bulan sekali dan atau sesuai kebutuhan terhadap pelaksanaan pengelolaan sampah;
  3. melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali dan atau sesuai kebutuhan terhadap TPA dengan sistem pembuangan terbuka yang telah ditutup;
  4. menyusun dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat pengelolaan sampah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya; dan
  5. melakukan kerjasama antar daerah, kemitraan dan jejaring dalam pengelolaan sampah.
  1. Penetapan lokasi TPST dan tempat pemrosesan akhir sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan bagian dari Rencana Umum Tata Ruang Kota.
  2. Menetapkan lokasi penempatan dan/atau pengolahan sampah spesifik merupakan bagian dari Rencana Umum Tata Ruang Kota.


Bagian Ketiga
Tanggungjawab Pemerintah Daerah


Pasal 9
  1. Pemerintah Daerah bertanggungjawab terhadap pengelolaan sampah.
  2. Dinas Lingkungan Hidup serta OPD terkait, bertanggungjawab melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan sampah dan melakukan pembinaan di daerah dengan melibatkan Ketua RT
  3. Camat, Lurah, dan Ketua RT bertanggungjawab atas pembinaan masyarakat di bidang pengelolaan sampah di wilayah kerjanya masing-masing
  4. Lurah bertanggungjawab atas pembinaan masyarakat di bidang pengelolaan sampah dengan melibatkan Ketua RT di wilayah kerjanya.
  5. Pembinaan sebagimana dimaksud pada ayat (3) dan (4) meliputi pembinaan terhadap kepatuhan masyarakat mengenai pengelolaan sampah di wilayahnya masing-masing.


BAB VII
PERIZINAN


Pasal 10
  1. Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah, wajib memiliki izin dari Walikota.
  2. Kegiatan pengelolaan sampah yang wajib memiliki izin meliputi:
    1. pengepul sampah;
    2. daur ulang sampah;
    3. pengangkutan sampah;
    4. pengolahan sampah;
    5. pemrosesan akhir sampah; dan
    6. pengelolaan sampah kawasan.