Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
memberikan bantuan dan pendampingan kepada TPS 3R
berbasis masyarakat agar dapat memungut iuran dari
masyarakat/pelanggan.
melakukan pemantauan dan evaluasi berkala setiap 6
(enam) bulan sekali dan atau sesuai kebutuhan terhadap
pelaksanaan pengelolaan sampah;
melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala setiap
6 (enam) bulan sekali dan atau sesuai kebutuhan terhadap
TPA dengan sistem pembuangan terbuka yang telah
ditutup;
menyusun dan menyelenggarakan sistem tanggap darurat
pengelolaan sampah sesuai dengan tugas pokok dan
fungsinya; dan
melakukan kerjasama antar daerah, kemitraan dan jejaring
dalam pengelolaan sampah.
Penetapan lokasi TPST dan tempat pemrosesan akhir sampah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan
bagian dari Rencana Umum Tata Ruang Kota.
Menetapkan lokasi penempatan dan/atau pengolahan
sampah spesifik merupakan bagian dari Rencana Umum Tata
Ruang Kota.
Bagian Ketiga Tanggungjawab Pemerintah Daerah
Pasal 9
Pemerintah Daerah bertanggungjawab terhadap pengelolaan sampah.
Dinas Lingkungan Hidup serta OPD terkait, bertanggungjawab melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan sampah dan melakukan pembinaan di daerah dengan melibatkan Ketua RT
Camat, Lurah, dan Ketua RT bertanggungjawab atas pembinaan masyarakat di bidang pengelolaan sampah di wilayah kerjanya masing-masing
Lurah bertanggungjawab atas pembinaan masyarakat di bidang pengelolaan sampah dengan melibatkan Ketua RT di wilayah kerjanya.
Pembinaan sebagimana dimaksud pada ayat (3) dan (4) meliputi pembinaan terhadap kepatuhan masyarakat mengenai pengelolaan sampah di wilayahnya masing-masing.
BAB VII PERIZINAN
Pasal 10
Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah, wajib memiliki izin dari Walikota.
Kegiatan pengelolaan sampah yang wajib memiliki izin meliputi: