Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
program pengurangan dan penanganan sampah.
Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memuat:
target pengurangan timbulan sampah dan prioritas jenis sampah secara bertahap; dan
target penanganan sampah untuk setiap kurun waktu tertentu.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah, sebagimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), diatur dengan Peraturan Walikota.
Bagian Kedua Perencanaan
Pasal 6
Pemerintah Daerah selain menetapkan kebijakan dan strategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), juga menyusun Dokumen Rencana Induk (DRI) dan studi
kelayakan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
pembatasan timbulan sampah;
pendauran ulang sampah;
pemanfaatan kembali sampah;
pemilahan sampah;
pengumpulan sampah;
pengangkutan sampah;
pengolahan sampah;
pemrosesan akhir sampah; dan
pendanaan.
Dokumen Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
BAB VI TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB PEMERINTAH DAERAH
Bagian Kesatu Tugas
Pasal 7
Pemerintah Daerah bertugas untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).