Lompat ke isi

Halaman:PERDA NO 5 TAHUN 2020 TT PENGELOLAAN SAMPAH.pdf/8

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. program pengurangan dan penanganan sampah.
  1. Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus memuat:
    1. target pengurangan timbulan sampah dan prioritas jenis sampah secara bertahap; dan
    2. target penanganan sampah untuk setiap kurun waktu tertentu.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah, sebagimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), diatur dengan Peraturan Walikota.


Bagian Kedua
Perencanaan


Pasal 6
  1. Pemerintah Daerah selain menetapkan kebijakan dan strategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), juga menyusun Dokumen Rencana Induk (DRI) dan studi kelayakan pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
  2. Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
    1. pembatasan timbulan sampah;
    2. pendauran ulang sampah;
    3. pemanfaatan kembali sampah;
    4. pemilahan sampah;
    5. pengumpulan sampah;
    6. pengangkutan sampah;
    7. pengolahan sampah;
    8. pemrosesan akhir sampah; dan
    9. pendanaan.
  3. Dokumen Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.


BAB VI
TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB PEMERINTAH DAERAH


Bagian Kesatu
Tugas


Pasal 7
  1. Pemerintah Daerah bertugas untuk menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan, sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).