Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
BAB III
ASAS-ASAS
|
Pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan asas:
- tanggung jawab;
- kelestarian dan berkelanjutan;
- keterpaduan;
- manfaat;
- keadilan;
- kesadaran;
- kebersamaan;
- keselamatan;
- kehati-hatian;
- partisipatif;
- kearifan lokal;
- keamanan;
- nilai ekonomi;
- tata kelola pemerintahan yang baik; dan
- pencemar membayar;
|
BAB IV
RUANG LINGKUP
Pasal 4
|
Ruang lingkup Pengelolaan Sampah, terdiri atas:
- kebijakan, strategi, dan perencanaan pengelolaan sampah;
- tugas, wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah;
- perizinan;
- penyelenggaraan pengelolaan sampah;
- pengelolaan sampah spesifik;
- perbuatan yang dilarang;
- lembaga pengelola;
- pembiayaan dan kompensasi;
- kerjasama dan kemitraan;
- insentif;
- sistem informasi;
- retribusi pelayanan persampahan/ kebersihan;
- peran masyarakat;
- pembinaan dan pengawasan;
- penyelesaian sengketa; dan
- sanksi administratif.
|
BAB V
KEBIJAKAN, STRATEGI, DAN PERENCANAAN
Bagian Kesatu
Kebijakan dan Strategi
Pasal 5
|
- Pemerintah daerah menyusun dan menetapkan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah.
- Kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- arah kebijakan pengurangan dan penanganan sampah; dan
|