Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Lahan Fasilitas Umum adalah lahan yang dipergunakan
untuk fasilitas umum sesuai dengan Rencana Tata Ruang
Wilayah Daerah.
Fasilitas umum adalah lahan, bangunan dan peralatan atau
perlengkapan yang disediakan oleh pemerintah daerah untuk
dipergunakan oleh masyarakat secara luas.
Jalur Hijau adalah setiap lahan terbuka yang ditumbuhi
rumput atau pepohonan tanpa ada bangunan diatasnya.
Taman adalah lahan dan jalur hijau yang dipergunakan dan
diolah untuk pertamanan.
Bank Sampah adalah suatu sistem pengelolaan sampah
kering secara kolektif yang mendorong masyarakat untuk
berperan serta aktif di dalamnya. Sistem ini akan
menampung memilah, dan menyalurkan sampah bernilai
ekonomi pada pasar sehingga masyarakat mendapat
keuntungan ekonomi dari menabung sampah.
Bank Sampah Unit/Sektor yang selanjutnya disebut BSU/S
adalah bank sampah yang skala pelayanan maupun kegiatan
pengolahannya terbatas, yaitu dimasyarakat ditingkat RT,
sekolah, pondok pesentren, perguruan tinggi, hotel,
instansi/perkantoran, industri maupun di pertokoan/perdagangan.
Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap
orang yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan yang wajib
Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh
Izin
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud disusunnya Peraturan Daerah ini adalah untuk menyediakan instrumen kebijakan guna melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan dalam Pengelolaan
Sampah oleh Pemerintah Daerah.
Pengelolaan sampah bertujuan untuk:
mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah;
menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan menjaga kesehatan masyarakat;
menjadikan sampah sebagai sumber daya, yang memiliki nilai ekonomis dan mewujudkan kinerja pelayanan sampah yang efektif dan efisien; dan
meningkatkan peranserta masyarakat dan pelaku usaha untuk secara aktif mengurangi dan/atau menangani sampah yang berwawasan lingkungan.