Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Tempat Penampungan Sementara yang selanjutnya disebut
TPS adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat
pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan
sampah terpadu.
Reduce, Reuse dan Recycle yang selanjutnya disingkat degan
3R, adalah kegiatan pengurangan sampah dengan cara
mengurangi, memakai atau memanfaatkan kembali dan
mendaur ulang.
Tempat pengolahan sampah dengan prinsip 3R (Reduse,
Reuse, Recycle) yang selanjutnya disebut TPS 3R adalah
tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan,
penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
Tempat Pengolahan Sampah Terpadu yang disingkat TPST
adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan,
pemilahan, pendauran ulang, penggunaan ulang, pengolahan
dan pemrosesan akhir sampah.
Tempat Pemrosesan Akhir yang selanjutnya disebut TPA
adalah tempat untuk memproses dan mengembalikan
sampah ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan
lingkungan.
Prasarana persampahan yang selanjutnya disebut prasarana
adalah fasilitas dasar yang dapat menunjang terlaksananya
kegiatan penanganan sampah.
Komposter adalah sebuah metode pengolahan sampah
organik menjadi kompos yang kemudian bisa digunakan
sebagai pupuk. Sebenarnya, konsep komposter ini sederhana
saja, yaitu memanfaatkan kerja bakteri untuk menguraikan
sampah.
Biodigester adalah suatu sistem yang mempercepat
pembusukan bahan organik. Darinya terbentuk biogas dan
senyawa-senyawa lain yang dihasilkan melalui pembusukan
anaerob. Biogas tersebut dapat digunakan untuk bahan
bakar memasak, memanaskan, pembangkit listrik, juga
menjalankan mesin.
Sarana persampahan yang selanjutnya disebut sarana adalah
peralatan yang dapat dipergunakan dalam kegiatan
penanganan sampah.
Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang
terkena dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan
penanganan sampah di tempat pemrosesan akhir sampah.
Insentif adalah upaya untuk memotivasi suatu lembaga,
pelaku usaha, dan perorangan secara positif agar mentaati
ketentuan di bidang pengelolaan sampah guna lebih
meningkatkan pemeliharaan lingkungan.
Disinsentif adalah upaya memberikan penghukuman bagi
suatu lembaga, pelaku usaha, dan perseorangan yang
melanggar ketentuan di bidang pengelolaan sampah untuk
mencegah dan menanggulangi kerusakan dan pencemaran
lingkungan.
Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas
jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan
dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk
kepentingan orang pribadi atau badan.
Sistem Tanggap Darurat adalah serangkaian kegiatan yang
dilakukan dalam rangka pengendalian yang meliputi
pencegahan dan penanggulangan kecelakaan akibat
pengelolaan sampah yang tidak benar.