Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pedagang kaki lima adalah penjual barang dan/atau jasa
yang secara perorangan berusaha dalam kegiatan ekonomi
yang menggunakan jalan milik daerah atau fasilitas umum
dan bersifat sementara/ tidak menetap dengan menggunakan
benda bergerak maupun tidak bergerak.
Petugas kebersihan adalah orang yang diberi tugas
menjalankan pelayanan kebersihan oleh Pemerintah Daerah
dan/atau badan usaha di bidang kebersihan.
Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang dan/atau
badan hukum.
Masyarakat adalah semua orang yang secara alami dan
hukum memiliki hak dan kewajiban atau menjadi subyek
hukum.
Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau
proses alam yang berbentuk padat.
Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari
kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak
termasuk tinja dan sampah spesifik.
Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah rumah
tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan
industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum,
dan/atau fasilitas lainnya.
Sampah Spesifik adalah sampah yang karena sifat,
konsentrasi dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan
khusus.
Sumber Sampah adalah asal timbulan sampah.
Penghasil Sampah adalah setiap orang dan/atau akibat
proses alam yang menghasilkan timbulan sampah.
Pengelolaan Sampah adalah kegiatan yang sistematis,
menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.
Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah adalah kegiatan
merencanakan, membangun, mengoperasikan, dan memelihara serta memantau dan mengevaluasi pengelolaan sampah.
Pengurangan sampah adalah kegiatan pembatasan timbulan
sampah, pendauran ulang sampah dan/atau pemanfaatan
kembali sampah.
Pemilahan sampah adalah kegiatan mengelompokkan dan
memisahkan sampah sesuai dengan jenis, jumlah dan/atau
sifat sampah.
Pengumpulan sampah adalah kegiatan mengambil dan
memindahkan sampah dari sumber sampah ke tempat
penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah
dengan prinsip 3R atau ketempat pengolahan sampah
terpadu.
Pengangkutan sampah adalah kegiatan membawa sampah
dari sumber dan/atau dari tempat penampungan sampah
sementara atau dari tempat pengolahan sampah dengan
prinsip 3R atau dari tempat pengelolaan sampah terpadu
menuju ketempat pemrosesan akhir dengan menggunakan
kendaraan bermotor yang di desain untuk mengangkut
sampah.
Pengolahan sampah adalah kegiatan mengubah karakteristik,
komposisi dan/atau jumlah sampah.
Pemrosesan akhir sampah adalah proses pengembalian
sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke
media lingkungan secara aman.