Lompat ke isi

Halaman:PERDA NO 5 TAHUN 2020 TT PENGELOLAAN SAMPAH.pdf/3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
  1. Daerah adalah Daerah Kota Jambi.
  2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  3. Walikota adalah Walikota Jambi.
  4. Dinas Lingkungan Hidup adalah Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi.
  5. Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Pengelolaan Sampah sesuai dengan peraturan perundang-undangan Daerah.
  6. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha, yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, organisasi massa, organisasi sosial politik, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk usaha lainnya, termasuk kontrak investasi kolektif.
  7. Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutya disingkat UPTD, adalah satuan organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dibidang pengelolaan sampah;
  8. Badan Layanan Unit Daerah yang selanjutya disingkat BLUD adalah Organisasi Perangkat daerah atau Unit Kerja pada Organisasi Perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
  9. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagaian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
  10. Camat adalah kepala kecamatan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan kecamatan.
  11. Lurah adalah kepala kelurahan sebagai unsur penyeleggara pemerintahan kelurahan.
  12. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah.
  13. Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah di bawah Kecamatan.
  14. Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha baik berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum yang didirikan dan tunduk pada Hukum Indonesia serta berkedudukan hukum serta melakukan kegiatan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik sendiri atau bersama-sama melakukan kegiatan usaha.