Lompat ke isi

Halaman:PERDA NO 5 TAHUN 2020 TT PENGELOLAAN SAMPAH.pdf/11

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan izin diatur dengan Peraturan Walikota.


BAB VIII
PENYELENGGARAAN PENGELOLAAN SAMPAH


Bagian Kesatu
Umum


Pasal 11
Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah meliputi:
  1. pengurangan sampah; dan
  2. penanganan sampah.

Pasal 12
  1. Dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah Pemerintah Daerah berkewajiban:
    1. menetapkan target pengurangan sampah; dan
    2. menetapkan target penanganan sampah.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan target pengurangan dan penanganan sampah sebagaimana di maksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.


Bagian Kedua
Pengurangan Sampah


Pasal 13
  1. Setiap orang dan pelaku usaha berkewajiban melakukan pengurangan sampah.
  2. Pengurangan sampah sebagimana yang dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan:
    1. pembatasan timbulan sampah;
    2. pendauran ulang sampah; dan/atau
    3. pemanfaatan kembali sampah.

Paragraf 1
Pembatasan Timbulan Sampah

Pasal 14
Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a berkewajiban melakukan kegiatan pembatasan timbulan sampah sebagai berikut :
  1. membatasi penggunaan produk berbahan plastik dan untuk tidak sekali pakai;
  2. pembatasan penggunaan alat makan & minum sekali pakai; dan
  3. kegiatan lainnya yang dilakukan masyarakat dalam rangka pembatasan timbulan sampah dari sumber.