Lompat ke isi

Halaman:PERDA NO 5 TAHUN 2020 TT PENGELOLAAN SAMPAH.pdf/13

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Paragraf 3 Pemanfaatan Kembali Sampah Pasal 19 Setiap orang dan/atau kelompok sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c berkewajiban melakukan kegiatan pemanfaatan kembali sampah sebagai berikut : a. pemanfaatan kembali barang/kemasan ; b. pemanfaatan kembali barang/kemasan skala komunitas; c. penarikan kembali sampah kemasan untuk dimanfaatkan ulang; dan d. kegiatan lainnya yang dilakukan masyarakat dalam rangka pemanfaatan kembali sampah.

Pasal 20 (1) Setiap pelaku usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c berkewajiban melakukan kegiatan pemanfaatan kembali sampah sebagai berikut : a. pemanfaatan kembali barang/kemasan; b. pemanfaatan kembali barang/kemasan skala badan usaha; c. penarikan kembali sampah kemasan untuk dimanfaatkan kembali oleh badan usaha; dan d. kegiatan lainnya yang dilakukan pelaku usaha dalam rangka pemanfaatan kembali sampah. (2) Setiap pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal melakukan kegiatan pemanfaatan kembali sampah juga berkewajiban : a. melakukan upaya penggantian terhadap produk atau kemasan yang menjadi produk yang telah dipasarkan; atau b. memberikan kompensasi terhadap pemulihan lingkungan sebagai akibat kemasan produk dipasarkan.

Bagian Kedua Penanganan Sampah Pasal 21 Penanganan sampah sebagaimana dimaksud Pasal 11 huruf b, meliputi kegiatan: a. b. c. d. e.

pemilahan sampah; pengumpulan sampah; pengangkutan sampah; pengolahan sampah; dan Pemrosesan akhir sampah.

Paragraf 1 Pemilahan Sampah Pasal 22 (1)

Pemilahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a meliputi: a. pemilahan sampah dari sumber; b. pemilahan sampah pada fasilitas publik dan pedesterian; c. pemilahan sampah di TPS dan TPS3R; dan d. pemilahan di Bank Sampah.