Lompat ke isi

Halaman:PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI NOMOR 1 TAHUN 2023.pdf/8

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

pengelolaan Zakat. (2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BAZNAS Kota Jambi dapat bekerja sama dengan pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya BAZNAS Kota Jambi berhak untuk mendapatkan upah atau gaji melalui APBD Kota Jambi dan dana amil yang menjadi haknya. (4) BAZNAS Kota Jambi wajib melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya secara tertulis kepada walikota dan DPRD Kota Jambi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Pasal 11 (1) LAZ yang ada di Kota Jambi wajib melaporkan pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat kepada BAZNAS Kota Jambi. (2) Zakat yang dikumpulkan oleh LAZ yang ada di Kota Jambi wajib didistribusikan kepada masyarakat yang ada di Kota Jambi menimal 50 (lima puluh) persen dari zakat yang akan didistribusikannya. BAB IV PENGAWAS EKSTERNAL Pasal 12 (1) Untuk efektivitas pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat, infaq, shadaqah, hibah dan kaffarat maka dibentuk Pengawas Eksternal yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota. (2) Pengawas Eksternal melaksanakan pengawasan kepada BAZNAS Kota Jambi, UPZ-UPZ dan LAZ yang ada di Kota Jambi. BAB V INFAQ, SHADAQAH, HIBAH DAN KAFFARAT Pasal 13 (1) BAZNAS Kota Jambi dapat pula menerima, mendistribusikan dan mendayagunakan infaq, shadaqah, hibah dan kaffarat untuk kesejahteraan umat sesuai dengan hukum Islam dan peraturan perundangundangan yang berlaku. (2) Pengelolaan infaq, sedekah, hibah dan kaffarat itu dicatat dalam pembukuan tersendiri yang terpisah dari pencatatan zakat. (3) Dana infaq, shadaqah, hibah dan kaffarat dapat dikembangkan untuk usaha-usaha yang bersifat