Lompat ke isi

Halaman:PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI NOMOR 1 TAHUN 2023.pdf/9

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

produktif. (4) Penerimaan dan pendayagunaan infaq, shadaqah, hibah dan kaffarat wajib dilaporkan kepada pemerintah daerah kota Jambi dan DPRD Kota Jambi. BAB VI PENINGKATAN KETAATAN MUZAKKI Pasal 14 (1) BAZNAS Kota Jambi wajib untuk meningkatkan ketaatan muzakki dalam menunaikan zakatnya kepada BAZNAS Kota Jambi atau kepada UPZ yang telah ditunjuk oleh BAZNAS Kota Jambi. (2) Peningkatan ketaatan tersebut dilakukan oleh BAZNAS berdasarkan data-data muzakki yang akurat. (3) Upaya untuk meningkatkan ketaatan sebagaimana tersebut dalam ayat 1 dapat dilakukan melalui kerja sama dengan Kementerian Agama Kota Jambi dan atau Majelis Ulama Indonesia Kota Jambi. (4) Bagi muzakki yang belum mentaati membayar zakat sebagaimana yang diatur dalam PERDA ini BAZNAS wajib untuk menghimbau, mengajak dan memperingatkan muzakki yang bersangkutan. BAB VII SANKSI Pasal 15 (1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4), Pasal 11, Pasal 13 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) yang dilakukan oleh BAZNAS Kota Jambi dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; dan b. pengurangan honorarium.

terhadap

penerimaan

gaji

atau

(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 11, yang dilakukan oleh LAZ yang ada di Kota Jambi dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; dan b. pencabutan izin operasional. (3) Setiap pengurus BAZNAS Kota Jambi dan/atau LAZ yang ada di Kota Jambi yang melakukan tindak pidana kejahatan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.