Lompat ke isi

Halaman:PERATURAN DAERAH KOTA JAMBI NOMOR 1 TAHUN 2023.pdf/7

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini belum diuji baca

Bagian Kedua Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat Pasal 9 (1) Hasil Pengumpulan Zakat didistribusikan untuk kebutuhan komsumtif mustahiq dengan persyaratan sebagai berikut : a. kebenaran data mustahiq yang berhak menerima zakat; b. mendahulukan orang-orang yang paling tidak berdaya memenuhi kebutuhan dasar secara ekonomi dan sangat memerlukan bantuan; dan c. mengutamakan mustahiq dalam wilayah domisili muzakki yang telah membayarkan zakatnya ke BAZNAS dan/ atau LAZ. (2) Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat berdasarkan skala prioritas kebutuhan mustahiq dan dapat dimanfaatkan untuk usaha yang produktif berdasarkan persyaratan sebagai berikut: a. apabila pendayagunaan zakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sudah terpenuhi; b. terdapat tanda-tanda atau kriteria yang menunjukkan bahwa usaha-usaha yang dilakukan mustahiq tersebut akan dapat cenderung berpeluang menguntungkan; dan c. mendapat BAZNAS.

persetujuan tertulis

dari

tim

survey

(3) Persyaratan dan Prosedur pendayagunaan hasil pengumpulan zakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan BAZNAZ Kota Jambi atau LAZ yang ada di Kota Jambi yang berpedoman kepada Peraturan yang berlaku. BAB III TUGAS DAN KEWENANGAN BAZNAS KOTA JAMBI Pasal 10 (1) BAZNAS Kota Jambi menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendaya gunaan Zakat; b. pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Zakat; c. pengendalian pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Zakat; d. evaluasi pengumpulan, pendayagunaan zakat; dan

pendistribusian,

e. pelaporan dan pertanggungjawaban

dan

pelaksanaan