Halaman:PB MenkumhamRI 14-2015 dan Menkominfo 26-2015.pdf/5

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tim verifikasi dapat meminta keterangan dari penyedia jasa layanan atau penyedia jasa konten.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 9
Verifikasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan dicatat dalam register.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 10
  1. Berdasarkan hasil verifikasi laporan ditemukan cukup bukti dan dianggap memenuhi unsur pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait, tim verifikasi membuat rekomendasi yang berupa penutupan sebagian atau seluruh konten yang melanggar Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dalam sistem elektronik atau menjadikan layanan sistem elektronik tidak dapat diakses.
  2. Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika melalui Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, disertai dengan alasan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 11
  1. Dalam hal hasil verifikasi laporan tidak ditemukan cukup bukti dan dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait, tim verifikasi menyampaikan hasil verifikasi laporan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum melalui Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual.
  2. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum menyampaikan hasil verifikasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pelapor, disertai dengan alasan.
  3. Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2x24 jam (dua kali dua puluh empat jam) terhitung sejak tanggal hasil verifikasi laporan ditandatangani.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 12
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dalam jangka waktu paling lama 1x24 jam (satu kali dua puluh empat jam) terhitung sejak tanggal rekomendasi ditandatangani kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika melalui Jenderal Aplikasi Informatika.