Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tim verifikasi dapat meminta keterangan dari penyedia jasa layanan atau penyedia jasa konten.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 9
Verifikasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan dicatat dalam register.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 10
Berdasarkan hasil verifikasi laporan ditemukan cukup bukti dan
dianggap memenuhi unsur pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait,
tim verifikasi membuat rekomendasi yang berupa penutupan sebagian
atau seluruh konten yang melanggar Hak Cipta dan/atau Hak Terkait
dalam sistem elektronik atau menjadikan layanan sistem elektronik tidak
dapat diakses.
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual atas nama menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informatika melalui Direktur Jenderal Aplikasi
Informatika, disertai dengan alasan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 11
Dalam hal hasil verifikasi laporan tidak ditemukan cukup bukti dan
dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak
Terkait, tim verifikasi menyampaikan hasil verifikasi laporan kepada
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum
melalui Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual atas nama menteri yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
hukum
menyampaikan hasil verifikasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada pelapor, disertai dengan alasan.
Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
dalam jangka waktu paling lama 2x24 jam (dua kali dua puluh empat
jam) terhitung sejak tanggal hasil verifikasi laporan ditandatangani.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 12
Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dalam jangka waktu paling lama 1x24 jam (satu kali dua puluh empat jam) terhitung sejak tanggal rekomendasi ditandatangani kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika melalui Jenderal Aplikasi Informatika.