Halaman:PB MenkumhamRI 14-2015 dan Menkominfo 26-2015.pdf/6

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


BAB IV
PENUTUPAN KONTEN DAN/ATAU HAK AKSES

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 13
  1. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika melakukan penutupan situs internet atau pemblokiran atau Penutupan Konten dan/atau Hak Akses pengguna yang melanggar Hak Cipta dan/atau Hak Terkait untuk sebagian atau seluruh konten berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
  2. Dalam hal rekomendasi menyatakan bersifat mendesak, Penutupan Konten dan/atau Hak Akses pengguna harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1x24 jam (satu kali dua puluh empat jam).
  3. Terhadap konten dan/atau hak akses pengguna yang tidak dinyatakan dalam rekomendasi bersifat mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penutupan konten dan/atau hak akses pengguna dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lama 5x24 jam (lima kali dua puluh empat jam).
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 14
  1. Penutupan Konten dan/atau Hak Akses pengguna ditetapkan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika atas nama menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
  2. Keputusan mengenai Penutupan Konten dan/ a tau Hak Akses pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 15
Penutupan konten dan/atau hak akses pengguna yang melanggar Hak Cipta dan/atau Hak Terkait diumumkan dalam laman resmi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 16
Dalam hal penutupan situs internet atau pemblokiran sebagaiamana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) yang dilakukan secara keseluruhan, dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal keputusan penutupan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum meminta penetapan pengadilan.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 17
Permintaan penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 disertai dengan salinan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.