Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Laporan secara elektronik yang diterima melewati batas waktu jam kerja
atau hari kerja akan diproses pada hari kerja berikutnya.
Pasal 5
Laporan secara nonelektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dilakukan dengan mengisi formulir dan menyampaikan secara langsung ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual disertai dengan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).
Pasal 6
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 dilakukan
pemeriksaan administratif.
Laporan yang telah memenuhi persyaratan, dicatatkan dalam register
penerimaan laporan pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak terkait.
Pasal 7
Dalam hal hasil pemeriksaan administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) laporan tidak memenuhi persyaratan, laporan
dikembalikan kepada pelapor disertai dengan alasan.
Laporan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dianggap ditarik kembali.
BAB III TATA CARA VERIFIKASI LAPORAN
Pasal 8
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum
melakukan verifikasi terhadap laporan yang telah diregister sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual atas nama menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum membentuk
tim verifikasi.
Tim verifikasi pelanggaran Hak Cipta danjatau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur:
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum;
kementerian yang yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; dan
asosiasi terkait dengan Hak Cipta dan/atau Hak Terkait.
Dalam melakukan verifikasi, tim verifikasi pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak terkait dapat mengikutsertakan tenaga ahli di bidang Hak Cipta dan/atau Teknologi Informasi atau wakil dari kementerian/lembaga lainnya.
Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bertugas:
memeriksa kebenaran atas laporan pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait;
memberikan pertimbangan dapat atau tidaknya konten dan/atau hak akses pengguna ditutup sebagian atau seluruh konten yang melanggar Hak Cipta dan/atau Hak Terkait;
menyiapkan rekomendasi hasil verifikasi; dan
melaporkan hasil verifikasi kepada menteri
yang yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum melalui Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual.