Halaman:PB MenkumhamRI 14-2015 dan Menkominfo 26-2015.pdf/3

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


BAB II
TATA CARA PENYAMPAIAN LAPORAN PELANGGARAN HAK CIPTA

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 2
  1. Pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait dapat dilaporkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
  2. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:
    1. pencipta;
    2. pemegang Hak Cipta;
    3. pemilik Hak Terkait;
    4. pemegang lisensi Hak Cipta atau Hak Terkait;
    5. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional atau Lembaga Manajemen Kolektif;
    6. asosiasi yang mendapat kuasa; atau
    7. pihak lain yang mendapat kuasa.
  3. Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelanggaran yang dilakukan melalui sistem elektronik untuk penggunaan secara komersial baik secara langsung maupun tidak langsung atau menimbulkan kerugian bagi pencipta, pemegang Hak Cipta dan/atau pemilik Hak Terkait.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 3
  1. Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia yang ditujukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum melalui Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual.
  2. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara:
    1. elektronik; dan/atau
    2. nonelektronik.
  3. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan:
    1. identitas pelapor;
    2. bukti hak atas Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait;
    3. alamat situs;
    4. jenis dan/atau nama konten yang melanggar Hak Cipta dan/atau Hak Terkait;
    5. jenis pelanggaran; dan
    6. keterangan lain terkait konten yang melanggar Hak Cipta dan/atau Hak Terkait.
  4. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disertai dengan:
    1. fotokopi identitas pelapor;
    2. fotokopi bukti kepemilikan hak;
    3. dokumen alamat situs;
    4. dokumen mengenai pelanggaran atas Hak Cipta dan/ atau Hak Terkait;
    5. surat kuasa jika laporan dilakukan melalui kuasa; dan
    6. dokumen lain yang terkait.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 4
  1. Laporan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan dengan mengisi formulir aplikasi laporan yang tersedia pada situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
  2. Selain mengisi formulir aplikasi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelapor juga harus mengunggah hasil pindai dokumen fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) melalui aplikasi laporan.