Halaman:P3SPS 2012 Final.pdf/87

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 86
  1. Penjatuhan setiap jenis sanksi administratif wajib dilakukan oleh KPI dalam rapat pleno.
  2. Rapat pleno penjatuhan sanksi administratif dilakukan oleh KPI selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah proses pemeriksaan pelanggaran.
  3. Penetapan jenis sanksi administratif sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 85 ayat (2) dilakukan dengan mempertimbangkan hasil klarifikasi yang didukung dengan bukti-bukti yang meliputi: bukti aduan, bukti rekaman, dan/atau bukti hasil analisis.
  4. Keputusan rapat pleno penjatuhan sanksi administratif sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 85 ayat (2) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Anggota KPI yang menghadiri rapat pleno.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 87
  1. Sanksi denda administratif di luar ketentuan sebagaimana diatur pada Pasal 81, Pasal 82, dan Pasal 83 dapat dijatuhkan berdasarkan sanksi denda administratif yang diatur dalam Undang-Undang Penyiaran, Peraturan Pemerintah, serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.
  2. Pembayaran denda administratif dilakukan oleh lembaga penyiaran paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak surat keputusan penjatuhan sanksi denda administratif diterima.
  3. Pembayaran denda administratif oleh lembaga penyiaran dilakukan pada kantor kas negara sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
  4. Dalam pelaksanaan sanksi denda administratif yang dibayarkan kepada kas negara, KPI melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan RI untuk memperoleh laporan pembayaran pelaksanaan sanksi denda administratif.