Halaman:P3SPS 2012 Final.pdf/86

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Penjatuhan sanksi administratif di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, dilakukan melalui tahapan klarifikasi dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. KPI menyampaikan surat undangan pemeriksaan pelanggaran kepada lembaga penyiaran yang diduga melakukan pelanggaran setelah ditetapkan dalam rapat pleno KPI;
    2. Setiap lembaga penyiaran yang diminta melakukan klarifikasi wajib memenuhi undangan KPI dan diwakili oleh direksi dan/atau pejabat pengambil keputusan yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap program siaran yang melanggar;
    3. Dalam hal lembaga penyiaran tidak memenuhi undangan dari KPI dan/atau hanya memberikan klarifikasi secara tertulis, maka lembaga penyiaran yang bersangkutan dianggap telah menggunakan haknya untuk menyampaikan klarifikasi terhadap pelanggaran yang dilakukan;
    4. Sidang pemeriksaan pelanggaran dipimpin oleh Ketua, Wakil Ketua atau Anggota KPI yang ditunjuk untuk memimpin sidang pemeriksaan pelanggaran;
    5. Sidang pemeriksaan pelanggaran dihadiri sekurang-kurangnya 2 (dua) orang Anggota KPI dan dituangkan dalam berita acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh perwakilan lembaga penyiaran dan Anggota KPI yang hadir;
    6. Sidang pemeriksaan pelanggaran dilakukan secara tertutup, didokumentasikan secara administratif, dan tidak diumumkan kepada publik;
    7. Dokumen pemeriksaan, bukti rekaman pelanggaran, dokumen temuan pemantauan, dan berita acara pemeriksaan menjadi bahan bukti pendukung dalam penjatuhan sanksi; dan
    8. Hasil pemeriksaan pelanggaran selanjutnya dilaporkan ke rapat pleno KPI yang akan memutuskan dan/atau menetapkan jenis sanksi administratif yang dijatuhkan atas pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga penyiaran.