Halaman:P3SPS 2012 Final.pdf/88

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Lembaga penyiaran wajib menyampaikan salinan tanda bukti pembayaran denda administratif kepada KPI dan KPI wajib mencatat serta membuat laporan keuangan tentang pembayaran denda administratif secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 88
  1. Sanksi administratif pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu dan sanksi administratif pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran hanya dapat dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
  2. Penyampaian suatu perkara kepada lembaga peradilan disebabkan terjadinya pelanggaran oleh lembaga penyiaran dilakukan oleh KPI berdasarkan keputusan rapat pleno dan dilengkapi dengan berita acara rapat.
  3. Dasar penyampaian suatu perkara kepada lembaga peradilan untuk penetapan sanksi administratif pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu dan sanksi administratif pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 89
  1. Keputusan penjatuhan sanksi administratif dibuat dalam surat keputusan KPI.
  2. Surat keputusan KPI mengenai sanksi administratif sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 85 ayat (2) diberikan dalam sidang khusus KPI dengan agenda penyampaian keputusan penjatuhan sanksi administratif.
  3. Sidang khusus KPI sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) di atas wajib dihadiri oleh lembaga penyiaran yang diwakili oleh direksi dan/atau pejabat pengambil keputusan yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap program siaran yang melanggar.