Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Program siaran yang bermuatan penggambaran perjudian:
hanya dapat ditayangkan dalam program yang ditujukan bagi khalayak dewasa; dan
wajib ditampilkan sebagai perilaku dan gaya hidup yang negatif dan/atau melanggar hukum, serta tidak digambarkan sebagai sesuatu yang hebat dan menarik.
BAB XVI PELARANGAN DAN PEMBATASAN PROGRAM SIARAN BERMUATAN MISTIK, HOROR, DAN SUPRANATURAL
Bagian Kesatu Pelarangan Program Siaran Mistik, Horor, dan Supranatural
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 30
Program siaran yang mengandung muatan mistik, horor, dan/atau supranatural dilarang menampilkan hal-hal sebagai berikut:
mayat bangkit dari kubur;
mayat dikerubungi hewan;
mayat/siluman/hantu yang berdarah-darah;
mayat/siluman/hantu dengan pancaindera yang tidak lengkap dan kondisi mengerikan;
orang sakti makan sesuatu yang tidak lazim, seperti: benda tajam, binatang, batu, dan/atau tanah;
memotong anggota tubuh, seperti: lidah, tangan, kepala, dan lain-lain; dan/atau
menusukkan dan/atau memasukkan benda ke anggota tubuh, seperti: senjata tajam, jarum, paku, dan/atau benang.