Halaman:P3SPS 2012 Final.pdf/61

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Program siaran yang bermuatan mistik, horor, dan/atau supranatural yang merupakan bagian dari pertunjukan seni dan budaya asli suku/etnik bangsa Indonesia dikecualikan dari ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g, dan hanya dapat disiarkan pada klasifikasi D, pukul 22.00-03.00 waktu setempat.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 31
Program siaran yang menampilkan muatan mistik, horor, dan/atau supranatural dilarang melakukan rekayasa seolah-olah sebagai peristiwa sebenarnya kecuali dinyatakan secara tegas sebagai reka adegan atau fiksi.


Bagian Kedua
Pembatasan Program Siaran Mistik, Horor, dan Supranatural

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 32
Program siaran yang menampilkan muatan mistik, horor, dan/atau supranatural yang menimbulkan ketakutan dan kengerian khalayak dikategorikan sebagai siaran klasifikasi D, dan hanya dapat disiarkan pada pukul 22.00-03.00 waktu setempat.


BAB XVII
PENGGOLONGAN PROGRAM SIARAN


Bagian Kesatu
Klasifikasi Program Siaran

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 33
  1. Program siaran digolongkan ke dalam 5 (lima) klasifikasi berdasarkan kelompok usia, yaitu:
    1. Klasifikasi P: Siaran untuk anak-anak usia Pra-Sekolah, yakni khalayak berusia 2-6 tahun;