Halaman ini telah diuji baca
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 31
Pasal 31
Program siaran yang menampilkan muatan mistik, horor, dan/atau supranatural dilarang melakukan rekayasa seolah-olah sebagai peristiwa sebenarnya kecuali dinyatakan secara tegas sebagai reka adegan atau fiksi. |
Bagian Kedua
Pembatasan Program Siaran Mistik, Horor, dan Supranatural
Bagian Kedua
Pembatasan Program Siaran Mistik, Horor, dan Supranatural
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 32
Pasal 32
Program siaran yang menampilkan muatan mistik, horor, dan/atau supranatural yang menimbulkan ketakutan dan kengerian khalayak dikategorikan sebagai siaran klasifikasi D, dan hanya dapat disiarkan pada pukul 22.00-03.00 waktu setempat. |
BAB XVII
PENGGOLONGAN PROGRAM SIARAN
BAB XVII
PENGGOLONGAN PROGRAM SIARAN
Bagian Kesatu
Klasifikasi Program Siaran
Bagian Kesatu
Klasifikasi Program Siaran
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 33
Pasal 33
|