Halaman:P3SPS 2012 Final.pdf/59

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Program siaran yang bermuatan penggambaran pengkonsumsian rokok dan/atau minuman beralkohol:
    1. hanya dapat ditayangkan dalam program yang ditujukan bagi khalayak dewasa; dan
    2. wajib ditampilkan sebagai perilaku dan gaya hidup yang negatif dan/atau melanggar hukum, serta tidak digambarkan sebagai sesuatu yang hebat dan menarik.


BAB XV
PELARANGAN DAN PEMBATASAN MUATAN PERJUDIAN


Bagian Kesatu
Pelarangan Perjudian dalam Program Siaran

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 28
  1. Program siaran dilarang membenarkan muatan praktek perjudian sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.
  2. Program siaran dilarang menampilkan cara, teknik, jenis, dan alat perjudian secara detail.
  3. Program siaran dilarang menampilkan anak-anak dan/atau remaja yang melakukan kegiatan perjudian.
  4. Program siaran dilarang dijadikan sebagai sarana perjudian.


Bagian Kedua
Pembatasan Perjudian dalam Program Siaran

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 29
  1. Program siaran yang menggambarkan muatan perjudian secara terbatas dapat disiarkan sepanjang berhubungan dengan edukasi pencegahan dan/atau rehabilitasi.