Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Program siaran yang bermuatan penggambaran pengkonsumsian rokok dan/atau minuman beralkohol:
hanya dapat ditayangkan dalam program yang ditujukan bagi khalayak dewasa; dan
wajib ditampilkan sebagai perilaku dan gaya hidup yang negatif dan/atau melanggar hukum, serta tidak digambarkan sebagai sesuatu yang hebat dan menarik.
BAB XV PELARANGAN DAN PEMBATASAN MUATAN PERJUDIAN
Bagian Kesatu Pelarangan Perjudian dalam Program Siaran
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 28
Program siaran dilarang membenarkan muatan praktek perjudian sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.
Program siaran dilarang menampilkan cara, teknik, jenis, dan alat perjudian secara detail.
Program siaran dilarang menampilkan anak-anak dan/atau remaja yang melakukan kegiatan perjudian.
Program siaran dilarang dijadikan sebagai sarana perjudian.
Bagian Kedua Pembatasan Perjudian dalam Program Siaran
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 29
Program siaran yang menggambarkan muatan perjudian secara terbatas dapat disiarkan sepanjang berhubungan dengan edukasi pencegahan dan/atau rehabilitasi.