Halaman ini telah diuji baca
Bagian Ketiga
Pembatasan Program Bermuatan Kekerasan
Bagian Ketiga
Pembatasan Program Bermuatan Kekerasan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 25
Pasal 25
Promo program siaran yang mengandung muatan adegan kekerasan dibatasi hanya boleh disiarkan pada klasifikasi D, pukul 22.00-03.00 waktu setempat. |
BAB XIV
PELARANGAN DAN PEMBATASAN MATERI SIARAN ROKOK, NAPZA, DAN MINUMAN BERALKOHOL
BAB XIV
PELARANGAN DAN PEMBATASAN MATERI SIARAN ROKOK, NAPZA, DAN MINUMAN BERALKOHOL
Bagian Kesatu
Pelarangan Rokok, NAPZA, dan Minuman Beralkohol dalam Program Siaran
Bagian Kesatu
Pelarangan Rokok, NAPZA, dan Minuman Beralkohol dalam Program Siaran
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 26
Pasal 26
|
Bagian Kedua
Pembatasan Rokok, NAPZA, dan Minuman Beralkohol dalam Program Siaran
Bagian Kedua
Pembatasan Rokok, NAPZA, dan Minuman Beralkohol dalam Program Siaran
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 27
Pasal 27
|