Halaman:P3SPS 2012 Final.pdf/58

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


Bagian Ketiga
Pembatasan Program Bermuatan Kekerasan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 25
Promo program siaran yang mengandung muatan adegan kekerasan dibatasi hanya boleh disiarkan pada klasifikasi D, pukul 22.00-03.00 waktu setempat.


BAB XIV
PELARANGAN DAN PEMBATASAN MATERI SIARAN ROKOK, NAPZA, DAN MINUMAN BERALKOHOL


Bagian Kesatu
Pelarangan Rokok, NAPZA, dan Minuman Beralkohol dalam Program Siaran

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 26
  1. Program siaran dilarang membenarkan penyalahgunaan rokok, NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif), dan/atau konsumsi minuman beralkohol sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari.
  2. Program siaran dilarang menampilkan cara pembuatan dan/atau penggunaan NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif) secara detail.
  3. Program siaran dilarang menampilkan anak-anak dan/atau remaja yang merokok dan meminum minuman beralkohol.


Bagian Kedua
Pembatasan Rokok, NAPZA, dan Minuman Beralkohol dalam Program Siaran

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 27
  1. Program siaran yang menggambarkan penyalahgunaan NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif) secara terbatas dapat disiarkan sepanjang berhubungan dengan edukasi pencegahan dan/atau rehabilitasi.