Halaman:P3SPS 2012 Final.pdf/52

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


BAB X
PERLINDUNGAN KEPADA ANAK


Bagian Kesatu
Perlindungan Anak-Anak dan Remaja

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 15
  1. Program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja.
  2. Program siaran yang berisi muatan asusila dan/atau informasi tentang dugaan tindak pidana asusila dilarang menampilkan anak-anak dan/atau remaja.
  3. Program siaran yang menampilkan anak-anak dan/atau remaja dalam peristiwa/penegakan hukum wajib disamarkan wajah dan identitasnya.
  4. Program siaran langsung yang melibatkan anak-anak dilarang disiarkan melewati pukul 21.30 waktu setempat.


Bagian Kedua
Program Siaran tentang Lingkungan Pendidikan

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 16
  1. Program siaran dilarang melecehkan, menghina, dan/atau merendahkan lembaga pendidikan.
  2. Penggambaran tentang lembaga pendidikan harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
    1. tidak memperolok pendidik/pengajar;
    2. tidak menampilkan perilaku dan cara berpakaian yang bertentangan dengan etika yang berlaku di lingkungan pendidikan;
    3. tidak menampilkan konsumsi rokok dan NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif), dan minuman beralkohol;