Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
BAB X
PERLINDUNGAN KEPADA ANAK
Bagian Kesatu
Perlindungan Anak-Anak dan Remaja
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 15
|
- Program siaran wajib memperhatikan dan melindungi kepentingan anak-anak dan/atau remaja.
- Program siaran yang berisi muatan asusila dan/atau informasi tentang dugaan tindak pidana asusila dilarang menampilkan anak-anak dan/atau
remaja.
- Program siaran yang menampilkan anak-anak dan/atau remaja dalam peristiwa/penegakan hukum wajib disamarkan wajah dan identitasnya.
- Program siaran langsung yang melibatkan anak-anak dilarang disiarkan melewati pukul 21.30 waktu setempat.
|
Bagian Kedua
Program Siaran tentang Lingkungan Pendidikan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 16
|
- Program siaran dilarang melecehkan, menghina, dan/atau merendahkan lembaga pendidikan.
- Penggambaran tentang lembaga pendidikan harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- tidak memperolok pendidik/pengajar;
- tidak menampilkan perilaku dan cara berpakaian yang bertentangan dengan etika yang berlaku di lingkungan pendidikan;
- tidak menampilkan konsumsi rokok dan NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif), dan minuman beralkohol;
|