Halaman:P3SPS 2012 Final.pdf/53

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. tidak menampilkan makian dan kata-kata kasar; dan/atau
  2. tidak menampilkan aktivitas berjudi dan/atau tindakan kriminal lainnya.


BAB XI
PERLINDUNGAN KEPADA ORANG DAN MASYARAKAT TERTENTU

Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 17
  1. Program siaran dilarang menampilkan muatan yang melecehkan orang dan/atau kelompok masyarakat tertentu.
  2. Orang dan/atau kelompok masyarakat tertentu sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) antara lain, tetapi tidak terbatas:
    1. pekerja tertentu, seperti: pekerja rumah tangga, hansip, pesuruh kantor, pedagang kaki lima, satpam;
    2. orang dengan orientasi seks dan identitas gender tertentu;
    3. lanjut usia, janda, duda;
    4. orang dengan kondisi fisik tertentu, seperti: gemuk, ceking, cebol, bibir sumbing, hidung pesek, memiliki gigi tonggos, mata juling;
    5. tunanetra, tunarungu, tunawicara, tunadaksa, tunagrahita, autis;
    6. pengidap penyakit tertentu, seperti: HIV/AIDS, kusta, epilepsi, alzheimer, latah; dan/atau
    7. orang dengan masalah kejiwaan.