Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
- tidak menampilkan makian dan kata-kata kasar; dan/atau
- tidak menampilkan aktivitas berjudi dan/atau tindakan kriminal lainnya.
|
BAB XI
PERLINDUNGAN KEPADA ORANG DAN MASYARAKAT TERTENTU
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 17
|
- Program siaran dilarang menampilkan muatan yang melecehkan orang dan/atau kelompok masyarakat tertentu.
- Orang dan/atau kelompok masyarakat tertentu sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) antara lain, tetapi tidak terbatas:
- pekerja tertentu, seperti: pekerja rumah tangga, hansip, pesuruh kantor, pedagang kaki lima, satpam;
- orang dengan orientasi seks dan identitas gender tertentu;
- lanjut usia, janda, duda;
- orang dengan kondisi fisik tertentu, seperti: gemuk, ceking, cebol, bibir sumbing, hidung pesek, memiliki gigi tonggos, mata juling;
- tunanetra, tunarungu, tunawicara, tunadaksa, tunagrahita, autis;
- pengidap penyakit tertentu, seperti: HIV/AIDS, kusta, epilepsi, alzheimer, latah; dan/atau
- orang dengan masalah kejiwaan.
|