Halaman:P3SPS 2012 Final.pdf/51

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca


BAB IX
PENGHORMATAN TERHADAP HAK PRIVASI


Pasal 13
  1. Program siaran wajib menghormati hak privasi dalam kehidupan pribadi objek isi siaran.
  2. Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik.
  3. Kepentingan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas terkait dengan penggunaan anggaran negara, keamanan negara, dan/atau permasalahan hukum pidana.

Pasal 14
Masalah kehidupan pribadi sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 dapat disiarkan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. tidak berniat merusak reputasi objek yang disiarkan;
  2. tidak memperburuk keadaan objek yang disiarkan;
  3. tidak mendorong berbagai pihak yang terlibat dalam konflik mengungkapkan secara terperinci aib dan/atau kerahasiaan masing-masing pihak yang berkonflik;
  4. tidak menimbulkan dampak buruk terhadap keluarga, terutama bagi anak-anak dan remaja;
  5. tidak dilakukan tanpa dasar fakta dan data yang akurat;
  6. menyatakan secara eksplisit jika bersifat rekayasa, reka-ulang atau diperankan oleh orang lain;
  7. tidak menjadikan kehidupan pribadi objek yang disiarkan sebagai bahan tertawaan dan/atau bahan cercaan; dan
  8. tidak boleh menghakimi objek yang disiarkan.