Halaman ini telah diuji baca
— 7 —
Pasal 13.
Pertama: Presiden mengangkat Doeta dan Konsoel.
Kedoea: Presiden menerima Doeta Negara lain.
Pasal 14.
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilisasi
Pasal 15.
Presiden memberi gelaran, tanda djasa dll. tanda kehormatan.
Bab 4
DEWAN PERTIMBANGAN AGOENG
Pasal 16.
Pertama: Soesoenan Dewan Pertimbangan Agoeng ditetapkan, dengan oendang-oendang
Kedoea: Dewan ini berkewadjiban memberi djawab atas pertanjaan Presiden dan berhak memadjoekan oesoel kepada Pemerintah.