Halaman:Oendang-Oendang Dasar Negara Republik Indonesia.pdf/9

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

— 7 —

Pasal 13.

Pertama: Presiden mengangkat Doeta dan Konsoel.

Kedoea: Presiden menerima Doeta Negara lain.

Pasal 14.

Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilisasi

Pasal 15.

Presiden memberi gelaran, tanda djasa dll. tanda kehormatan.

Bab 4

DEWAN PERTIMBANGAN AGOENG

Pasal 16.

Pertama: Soesoenan Dewan Pertimbangan Agoeng ditetapkan, dengan oendang-oendang

Kedoea: Dewan ini berkewadjiban memberi djawab atas pertanjaan Presiden dan berhak memadjoekan oesoel kepada Pemerintah.