Halaman:Oendang-Oendang Dasar Negara Republik Indonesia.pdf/8

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

— 6 —

Djandji Presiden (Wakil Presiden): „Saja berdjandji dengan soenggoeh soenggoeh akan memenoehi kewadjiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja memegang tegoeh Oendang oendang Dasar dan mendjalankan segala oendang-oendang dan peratoerannja dengan seloeroes-loeroesnja serta berbakti kepada Noesa dan Bangsa“.

Pasal 10.

Presiden memegang kekoeasaan jang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laoet dan Angkatan Oedara.

Pasal 11.

Presiden dengar persetoedjoean Dewan Perwakilan Rakjat menjatakan perang, memboeat perdamaian dan perdjandjian dengan Negara lain.

Pasal 12.

Presiden menjatakan keadaan bahaja. Sjarat-sjarat dan akibatnja keadaan bahaja ditetapkan dengan oendang-oendang.