Halaman ini telah diuji baca
— 8 —
Bab 5.
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17.
Pertama: Presiden dibantoe oleh Menteri² Negara.
Kedoea: Menteri² itoe diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
Ketiga: Menteri² itoe memimpin Departemen Pemerintahan.
Bab 6
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 18.
Pembagian daerah Indonesia atas daerah-daerah besar dan ketjil dengan bentoek soesoenan pemerintahannja ditetapkan dengan oendang-oendang dengan memandang dan mengingati dasar permoesjawaratan dalam sistim Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal oesoel dalam daerah-daerah jang bersifat istimewa.
Bab 7.
DEWAN PERWAKILAN RAKJAT
Pasal 19.
Pertama: Soesoenan Dewan Perwakilan Rakjat ditetapkan dengan oendang-oendang.
Kedoea: Dewan Perwakilan Rakjat bersidang sedikitnja sekali dalam setahoen.