Halaman:Oendang-Oendang Dasar Negara Republik Indonesia.pdf/10

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

— 8 —

Bab 5.

KEMENTERIAN NEGARA

Pasal 17.

Pertama: Presiden dibantoe oleh Menteri² Negara.

Kedoea: Menteri² itoe diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.

Ketiga: Menteri² itoe memimpin Departemen Pemerintahan.

Bab 6

PEMERINTAHAN DAERAH

Pasal 18.

Pembagian daerah Indonesia atas daerah-daerah besar dan ketjil dengan bentoek soesoenan pemerintahannja ditetapkan dengan oendang-oendang dengan memandang dan mengingati dasar permoesjawaratan dalam sistim Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal oesoel dalam daerah-daerah jang bersifat istimewa.

Bab 7.

DEWAN PERWAKILAN RAKJAT

Pasal 19.

Pertama: Soesoenan Dewan Perwakilan Rakjat ditetapkan dengan oendang-oendang.

Kedoea: Dewan Perwakilan Rakjat bersidang sedikitnja sekali dalam setahoen.