Halaman:Oendang-Oendang Dasar Negara Republik Indonesia.pdf/7

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

— 5 —

Pasal 7.

Presiden dan Wakil Presiden memegang djabatannja selama masa 5 tahoen dan sesoedahnja dapat dipilih kembali.

Pasal 8.

Djika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakoekan kewadjibannja dalam masa djabatannja, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktoenja.

Pasal 9.

Sebeloem memangkoe djabatannja Presiden dan Wakil Presiden bersoempah atau berdjandji dengan soenggoeh soenggoeh dihadapan madjelis Permoesjawaratan Rakjat atau Dewan Perwakilan Rakjat sbb.

Soempah Presiden (Wakil Presiden):

„Demi Allah, saja bersoempah memenoehi kewadjiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaikbaiknja dan seadiladilnja, memegang tegoeh Oendang-oendang Dasar dan mendjalankan segala oendang-oendang dan peratoerannja dengan seloeroes-loeroesnja serta berbakti kepada Noesa dan Bangsa".