— 4 —
Pasal 3.
Madjelis Permoesjawaratan Rakjat menetapkan Oendang-oendang Dasar dan garis-garis besar dari pada haloean Negara.
Bab 3.
KEKOEASAAN PEMERINTAH NEGARA
Pasal 4.
Pertama: Presiden Republik Indonesia memegang kekoeasaan Pemerintahan menoercet Oendang-oendang Dasar.
Kedoea: Dalam melakoekan kewadjibannja Presiden dibantoe oleh satoe orang Wakil Presiden.
Pasal 5.
Pertama: Presiden memegang kekoeasaan membentoek oendang-oendang dengan persetoedjoean Dewan Perwakilan Rakjat.
Kedoea: Presiden menetapkan persatoean Pemerintah oentoek mendjalankan oendang-oendang sebagaimana mestinja
Pasal 6.
Pertama: Presiden ialah orang Indonesia asli
Kedoea: Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Madjelis Permoesjawaratan Rakjat dengan soeara jang terbanjak.