Halaman:Oendang-Oendang Dasar Negara Republik Indonesia.pdf/6

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

— 4 —

Pasal 3.

Madjelis Permoesjawaratan Rakjat menetapkan Oendang-oendang Dasar dan garis-garis besar dari pada haloean Negara.

Bab 3.

KEKOEASAAN PEMERINTAH NEGARA

Pasal 4.

Pertama: Presiden Republik Indonesia memegang kekoeasaan Pemerintahan menoercet Oendang-oendang Dasar.

Kedoea: Dalam melakoekan kewadjibannja Presiden dibantoe oleh satoe orang Wakil Presiden.

Pasal 5.

Pertama: Presiden memegang kekoeasaan membentoek oendang-oendang dengan persetoedjoean Dewan Perwakilan Rakjat.

Kedoea: Presiden menetapkan persatoean Pemerintah oentoek mendjalankan oendang-oendang sebagaimana mestinja

Pasal 6.

Pertama: Presiden ialah orang Indonesia asli

Kedoea: Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Madjelis Permoesjawaratan Rakjat dengan soeara jang terbanjak.