— 13 —
Kedoea: Sjarat sjarat tentang pembelaan diatoer dengan oendang-oendang.
Bab 13.
PENDIDIKAN
Pasal 31.
Pertama: Tiap tiap warga Negara berhak mendapat pengadjaran
Kedoea: Pemerintah mengoesahakan dan menjelenggarakan satoe sistim pengadjaran Nasional jang diatoer dengan oendang oendang
Pasal 32.
Pemerintah memadjoekan keboedajaan Nasional Indonesia.
Bab 14
KESEDJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33.
Pertama: Perekonomian disoesoen sebagai oesaha bersama berdasar atas azas kekeloeargaan.
Kedoea: Tjabang tjabang prodoeksi jang penting bagi Negara dan jang mengoeasai hadjat hidoep orang banjak dikoeasai oleh Negara.
Ketiga: Boemi dan air dan kekajaan alam jang terkandoeng didalamnja dikoeasai oleh Negara dan dipergoenakan oentoek sebesar-besar kemakmoeran rakjat.