Halaman:Oendang-Oendang Dasar Negara Republik Indonesia.pdf/15

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

— 13 —

Kedoea: Sjarat sjarat tentang pembelaan diatoer dengan oendang-oendang.

Bab 13.

PENDIDIKAN

Pasal 31.

Pertama: Tiap tiap warga Negara berhak mendapat pengadjaran

Kedoea: Pemerintah mengoesahakan dan menjelenggarakan satoe sistim pengadjaran Nasional jang diatoer dengan oendang oendang

Pasal 32.

Pemerintah memadjoekan keboedajaan Nasional Indonesia.

Bab 14

KESEDJAHTERAAN SOSIAL

Pasal 33.

Pertama: Perekonomian disoesoen sebagai oesaha bersama berdasar atas azas kekeloeargaan.

Kedoea: Tjabang tjabang prodoeksi jang penting bagi Negara dan jang mengoeasai hadjat hidoep orang banjak dikoeasai oleh Negara.

Ketiga: Boemi dan air dan kekajaan alam jang terkandoeng didalamnja dikoeasai oleh Negara dan dipergoenakan oentoek sebesar-besar kemakmoeran rakjat.