Halaman:Oendang-Oendang Dasar Negara Republik Indonesia.pdf/16

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

— 14 —

Pasal 34.

Fakir miskin dan anak-anak jang terlantar dipelihara oleh Negara.

Bab 15.

BENDERA DAN BAHASA

Pasal 35.

Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Poeti.

Pasal 36.

Bahasa Negara ialah bahasa Indonesia.

Bab 16.

PEROEBAHAN OENDANG² DASAR

Pasal 37.

Pertama: Oentoek mengoebah Oendang-oendang Dasar sekoerang²nja doea pertiga dari pada djoemlah anggauta Madjelis Permoesjawaratan Rakjat haroes hadir.

Kedoea: Poetoesan diambil dengan persetoedjoean sekoerang-koerangnja doea pertiga dari pada djoemlah anggauta jang hadir.