Halaman:Oendang-Oendang Dasar Negara Republik Indonesia.pdf/14

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

— 12 —

rintahan dan wadjib mendjoendjoeng hoekoem dan pemerintahan itoe dengan tidak ada ketjoealinja.

Kedoea: Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerdjaan dan penghidoepan jang lajak bagi kemanoesiaan.

Pasal 28.

Kemerdekaan berserikat dan berkoempoel, mengeloearkan pikiran dengan lisan dan toelisan dsb. ditetapkan dengan cendang-oendang

Bab 11.

AGAMA

Pasal 29.

Pertama: Negara berdasar atas Ketoehanan jang Maha Esa.

Kedoea: Negara mendjamin kemerdekaan tiap tiap pendoedoek oentoek memeloek agamanja masing-masing dan oentoek beribadat menoeroet agamanja dan kepertjajaanja itoe.

Bab 12.

PERTAHANAN NEGARA

Pasal 30.

Pertama: Tiap tiap warga Negara berhak dan wadjib ikoet serta dalam oesaha pembelaan Negara.