Halaman ini telah diuji baca
— 12 —
rintahan dan wadjib mendjoendjoeng hoekoem dan pemerintahan itoe dengan tidak ada ketjoealinja.
Kedoea: Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerdjaan dan penghidoepan jang lajak bagi kemanoesiaan.
Pasal 28.
Kemerdekaan berserikat dan berkoempoel, mengeloearkan pikiran dengan lisan dan toelisan dsb. ditetapkan dengan cendang-oendang
Bab 11.
AGAMA
Pasal 29.
Pertama: Negara berdasar atas Ketoehanan jang Maha Esa.
Kedoea: Negara mendjamin kemerdekaan tiap tiap pendoedoek oentoek memeloek agamanja masing-masing dan oentoek beribadat menoeroet agamanja dan kepertjajaanja itoe.
Bab 12.
PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30.
Pertama: Tiap tiap warga Negara berhak dan wadjib ikoet serta dalam oesaha pembelaan Negara.